Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon 2025 sebesar Rp 2.697.685. Angka ini menunjukkan tren kenaikan upah yang konsisten dan mencerminkan pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon sebagai pusat perdagangan, logistik, dan pendidikan di wilayah timur Jawa Barat.
Data UMK Kota Cirebon 2010–2025

Analisis Tren UMK Kota Cirebon
Kenaikan Konsisten dalam 15 Tahun
Sejak 2010, UMK Kota Cirebon naik lebih dari 220%. Tren ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang stabil, terutama ditopang sektor perdagangan, logistik, transportasi, dan pendidikan.
Kota Logistik dan Jalur Strategis
Sebagai kota pelabuhan dan jalur utama lintas Jawa, Cirebon terus menarik investasi, terutama pada sektor distribusi dan logistik. Infrastruktur seperti pelabuhan dan rel ganda kereta api turut mendorong aktivitas ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
Kota Pendidikan & Ekonomi Kreatif
Dengan banyaknya kampus dan lembaga pendidikan, Cirebon juga menjadi magnet bagi pekerja muda, kreator, serta sektor UMKM yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi mikro. UMK yang stabil menjadi indikator positif untuk daya beli lokal.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Dunia Usaha?
Tenaga Kerja Lebih Terjamin
UMK yang terus naik mendorong kesejahteraan pekerja di sektor formal seperti ritel, perhotelan, kuliner, dan jasa.
Iklim Investasi Semakin Positif
UMK yang rasional mendorong pelaku industri tetap menjadikan Cirebon sebagai basis operasional tanpa terbebani upah tinggi seperti kota industri berat.
UMKM Didorong Naik Kelas
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, pelaku UMKM dapat meraup keuntungan lebih besar dan memperluas jangkauan bisnisnya.
Perbandingan UMK 2025 di Wilayah Ciayumajakuning
| Kota/Kabupaten | UMK 2025 |
|---|---|
| Kota Cirebon | Rp 2.697.685 |
| Kabupaten Cirebon | Rp 2.645.346 |
| Indramayu | Rp 2.616.740 |
| Majalengka | Rp 2.404.633 |
| Kuningan | Rp 2.350.123 (estimasi) |
UMK Kota Cirebon 2025 menjadi yang tertinggi di kawasan Ciayumajakuning, menandakan posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional.
Kesimpulan
UMK Kota Cirebon 2025 sebesar Rp 2.697.685 menandai keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang solid. Kenaikan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja, tetapi juga sinyal positif bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan di kawasan strategis Jawa Barat bagian timur.
