Mensesneg: Pilkada Lewat E-Voting Layak Dikaji.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan usulan penerapan e-voting layak dikaji untuk memperbaiki proses pemilu, termasuk Pilkada.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Pos Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham.

CIREMAI MEDIA – Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, usulan diterapkannya sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting layak dikaji.

E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan. Baik e-vote yang dimaksud tata cara masyarakat kita memilih maupun elektronik dari sisi pasca pemilihannya,” kata dia di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Prasetyo, penggunaan elektronik harunya tak hanya dalam pemungutan suara saja, tetapi bisa mencakup tahapannya, salah satunya soal rekapitulasi hasil suara.

“Misalnya dari sisi E-Rekap yang selama Pemilu kan itu juga selalu menjadi pembahasan. Bagaimana kita memanfaatkan teknologi, misalnya dengan digitalisasi, dengan elektronisasi. Dengan teknologi ini untuk memangkas waktu rekap secara berjenjang,” jelas dia.

Karena itu, Prasetyo memastikan pemerintah akan fokus melakukan kajian dan evaluasi, agar Pilkada ke depan menjadi lebih baik lagi.

“Kita bersama-sama mari semua mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilihan kita itu jauh lebih baik lagi,” kata dia.

Usulan PDIP

Sebelumnya, PDI Perjuangan menegaskan tetap mendukung sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung oleh rakyat. Sikap ini merupakan hasil dari Rakernas (Rapat Kerja Nasional) I partai tersebut.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham saat membacakan hasil rakernas I di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1/2026).

Jamaluddin menegaskan, bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan. Hal ini sebagai solusi atas tingginya biaya politik, PDI Perjuangan merekomendasikan transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara.

Kendati begitu, untuk menjawab tingginya biaya politik, lanjut Jamaluddin, sesuai arahan dan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sikap partai adalah mendorong penerapan teknologi untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.

“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik,” lanjut Jamaluddin membacakan naskah hasil rakernas I.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *